BPP Cibitung Sosialisasi Juknis Penebusan Pupuk Bersubsidi 2026 Kepada Kelompok Tani Brahol Indah Lestari


CIBITUNG —
Dalam rangka memastikan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, Penyuluh Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Cibitung menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penebusan Pupuk Bersubsidi Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar para anggota Kelompok Tani Brahol Indah Lestari dan berlangsung di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Senin (10/8/2026).

‎Kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Rina Andriyani, Penyuluh Pertanian BPP Cibitung. Dalam pemaparannya, Rina menjelaskan secara rinci alur dan mekanisme terbaru penebusan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku di tahun 2026.

‎"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Brahol Indah Lestari dapat memahami prosedur dan syarat penebusan pupuk bersubsidi dengan jelas, sehingga tidak ada kendala saat pemenuhan kebutuhan pupuk di musim tanam," ujar Rina di hadapan para peserta.

‎Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain persyaratan penebusan, verifikasi data dan mekanisme penebusan.

‎Rina menjelaskan petani yang berhak melakukan penebusan harus tergabung dalam kelompok tani. Petani tersebut harus terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

‎Adapun nanti saat akan mengambil pupuk di kios pupuk atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditujuk, petani harus membawa KTP asli.

‎Antusiasme anggota Kelompok Tani Brahol Indah Lestari terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab seputar kendala teknis di lapangan dan pemutakhiran data anggota. Melalui sosialisasi ini, BPP Cibitung berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sukajaya dapat berjalan lancar, transparan, dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian lokal. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama