Cibarusah — Rabu (22/7/2026), Kantor Urusan Agama (KUA) Cibarusah memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah seluas 112 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk Mushola Al Mukaromah di Kampung Pasar Lama, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penandatanganan AIW dilaksanakan di Kantor KUA dengan dihadiri oleh wakif Enay Nuryati, para nadzir Suparman, Sulistiadi, dan Wahyudi Permana, serta para saksi sebagai bagian dari proses ikrar wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakif Enay Nuryati secara resmi mengikrarkan wakaf atas tanah tersebut di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selanjutnya, para nadzir menerima amanah untuk mengelola dan memelihara harta wakaf tersebut agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat melalui Mushola Al Mukaromah.
Kepala KUA Cibarusah, Adri Surya Darmo, menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf. Menurutnya, administrasi wakaf yang tertib merupakan bentuk perlindungan terhadap aset umat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkesinambungan.
"Akta Ikrar Wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif agar harta yang diwakafkan tetap terjaga dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama manfaatnya dirasakan oleh umat," ujar Adri.
Ia juga mengapresiasi niat mulia Enay Nuryati yang telah mewakafkan tanah seluas 112 meter persegi untuk kepentingan Mushola Al Mukaromah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh nyata semangat berbagi dan kepedulian sosial yang patut diteladani oleh masyarakat.
Proses penandatanganan AIW berlangsung dengan lancar dan khidmat. Seluruh dokumen ditandatangani oleh wakif, para nadzir, para saksi, serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut.
Melalui layanan perwakafan, KUA Cibarusah terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses ikrar wakaf, mulai dari konsultasi hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi perwakafan sekaligus menjaga aset-aset wakaf agar terlindungi secara hukum.
KUA Cibarusah mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk berwakaf agar tidak ragu mewujudkan niat baiknya. Wakaf tidak hanya menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga menjadi investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang melalui pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, maupun pemberdayaan umat. Bagi masyarakat yang ingin berwakaf, KUA Cibarusah siap memberikan pendampingan dan layanan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara tertib dan legal, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang terlindungi serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat. ***
